JAKARTA, fokusnusatenggara.com – Praktik perdagangan manusia dengan modus pengantin pesanan kembali mencoreng wajah hukum di Indonesia. Polisi berhasil mengungkap sindikat besar yang menikahkan wanita muda Indonesia dengan pria asal Tiongkok. Kasus ini terungkap dalam rilis resmi Kapolda Metro Jaya pada Jumat, 6 Desember 2024, yang juga menghadirkan para tersangka.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tersangka di dua lokasi penampungan, yakni di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan Cengkareng, Jakarta Barat. Barang bukti yang diamankan meliputi paspor, akta kelahiran, kartu keluarga, tiket pesawat, dokumen perjanjian pernikahan berbahasa asing, dan barang bukti lainnya.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka merekrut wanita muda dari Jawa Barat dan Kalimantan Barat. Para korban ditampung di Jakarta, dipaksa menandatangani dokumen pernikahan berbahasa asing, dan diiming-imingi uang agar bersedia dinikahkan dengan pria Tiongkok. Setelah menikah, para korban diterbangkan ke Tiongkok untuk menjalani kehidupan yang tidak mereka ketahui.
Tersangka disebut meraup keuntungan fantastis, mulai dari Rp35 juta hingga Rp150 juta per korban. Modus ini dikenal sebagai mail-order bride, di mana pernikahan digunakan sebagai kedok untuk eksploitasi manusia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











