OELAMASI,fokusnusatenggara.com- Kejaksaan Negeri Oelamasi. Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis, 28 Juli 2016, menerima pelimpahan berkas tahap dua kasus pornografi beserta tersangka AHT (29 tahun), dan barang bukti yang disita.
Kajari Oelamasi, Ahmad Syahrir Harahap, kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis 28 Juli 2016 mengungkapkan hal tersebut. Menurutnya, dalam berkas perkara yang diterima, AHT disebutkan sebagai tersangka utama penyebaran foto bugil milik korban AK, yang merupakan bekas pacarnya.
“ Tersangka dan korban memiliki hubungan asmara. Bahkan dalam hubungan tersebut, sering mereka berdua melakukan hubungan layaknya suami istri. Suatu ketika tersangka mendapat informasi bahwa korban memiliki kekasih lain, hal ini memicu emosi tersangka untuk edarkan foto bugil korban, yang sedang memegang kemaluan tersangka,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.