Jika menilik sejarah tanah HGU Sasando dan Pernyataan sikap keluarga besar Bait dan Manbait mengenai batas Wilayah serta Penyerahan Tanah Keluarga Bait Oetpah.
mengenai batas wilayah Swapradja/Kevetoran Manbait dengan Kevetoran Oninama (Kupang Timur/Baubau) berawal dari penetapan batas di Jembatan Asrama Kompi Naibonat. Hal ini terjadi ketika Bernadus Benyamin (Alm.) menikah dengan Nenek Marselina Bait (MI), saudari bungsu dari sembilan bersaudara, putri dari Ex Fetor Manbait, Costantein Bait, dan Nikolas Bait (Alm.).
Dalam adat Kevetoran Manbait, pihak saudara laki-laki dari nenek memberikan tanah sebagai “Ike Suti” (piring makan/harta bawaan) kepada suaminya, Bernadus Benyamin. Dengan pemberian ini, batas wilayah Kevetoran Manbait kemudian bergeser dari Jembatan Aerkom/Kompi 743 ke Asam 3 (sebelum jembatan kecil Brigif). Arah batasnya ditarik lurus dari Asam 3 menuju Kampung Nunkurus dan lanjut ke Bipolo.
Adapun lokasi PT. Sasando adalah tanah milik Kevetoran Manbait dalam hal ini Bait Oetpah/Bait Neklanenes, yang kini diteruskan oleh keturunan lurus yakni Albert Aldrian Bait cs. dan Eben Bait cs.. Sementara itu, keluarga Bait Teuknono, Bait Fatutuan, dan Bait Pahkoib masing-masing memiliki wilayah makan sendiri, yang tidak termasuk dalam Baleut, Oesusu, Silu, Camplong, Nau’nu, Oelbonak, Lili, maupun area PT. Sasando.
Dengan demikian, tanah PT. Sasando adalah sah milik Bait Oetpah. Maka, kami keluarga besar Bait Oetpah dengan tulus ikhlas menyerahkan tanah eks HGU PT. Sasando kepada Pemerintah Kabupaten Kupang untuk dipergunakan sesuai kebutuhan dan visi-misi pemerintah daerah, khususnya dalam pengembangan Ibu Kota Kabupaten Kupang sebagai kota modern demi pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Kupang.
Kami, keluarga besar Kevetoran Manbait (Oetpah/Neklanenes), menyatakan siap bertanggung jawab secara hukum, baik hukum adat maupun hukum positif, apabila ada pihak-pihak yang merasa keberatan atas sikap kami, termasuk pihak yang mengatasnamakan keluarga Benyamin atau keluarga Bait lainnya, bahkan yang mengaku sebagai juru bicara keluarga.
Dengan tekad bulat, kami menyerahkan tanah eks HGU PT. Sasando kepada Pemerintah Kabupaten Kupang untuk dipergunakan demi kepentingan pembangunan dan kemajuan daerah
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











