Sesampainya di Jalan Timor Raya Kilometer 45, Desa Naunu, MYR dan AT berhenti di pinggir jalan, sementara delapan rekan lainnya terus berjalan. Sekitar pukul 03.00 WITA, keduanya diduga melempar batu kali seukuran genggaman tangan orang dewasa ke arah sebuah mobil pick up berwarna hitam dengan terpal oranye di bagian belakang.
“Setelah melakukan pelemparan, keduanya berlari menyusul rekan-rekannya. Salah satu terduga pelaku bahkan sempat mengaku kepada seorang saksi bahwa dirinya telah melempar mobil pick up yang baru melintas,” ungkap Kapolsek.
Saat kejadian, korban Marvel Mbau tengah mengemudikan mobil pick up bersama istrinya, Doly Maa, dan anak mereka yang masih berusia empat tahun dari Kota Kupang menuju Pasar Takari. Ketika melintas di lokasi kejadian, kaca kendaraan dalam keadaan terbuka sehingga batu yang dilempar dari arah kanan langsung menghantam kepala korban.
Korban masih sempat mengarahkan kendaraan ke bahu jalan sebelum akhirnya pingsan. Sang istri kemudian menghubungi keluarga yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada personel Polsek Fatuleu yang sedang bertugas.
Petugas segera mengevakuasi korban ke RSUD Naibonat menggunakan mobil patroli. Karena kondisinya terus memburuk, korban dirujuk ke RSUD W.Z. Johannes Kupang. Namun sebelum menjalani operasi, korban meninggal dunia pada Rabu (24/6/2026) pukul 11.40 WITA akibat patah tulang tengkorak di bagian kanan kepala.
Polres Kupang menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain. Polisi juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak dan remaja, terutama pada malam hari, guna mencegah tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain maupun berujung pada proses hukum
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











