Dalam pemeriksaan awal, R mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama A saat berada di bawah pengaruh minuman keras.
“Tersangka sudah kami bawa kembali ke Waingapu pada 21 Mei dan kini ditahan di Rutan Polres Sumba Timur selama 20 hari ke depan,” jelas AKBP Dr. Gede.
Tersangka sebut AKBP Gede dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Lebih lanjut AKBP Gede menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh memberantas kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami prioritaskan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual anak. Terima kasih kepada masyarakat dan jajaran Polda Bali atas kerja sama yang luar biasa,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











