ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

DPO Tersangka Persetubuhan Anak di Sumba Timur Diciduk di Bali

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Dalam pemeriksaan awal, R mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama A saat berada di bawah pengaruh minuman keras.

“Tersangka sudah kami bawa kembali ke Waingapu pada 21 Mei dan kini ditahan di Rutan Polres Sumba Timur selama 20 hari ke depan,” jelas AKBP Dr. Gede.

Tersangka sebut AKBP Gede dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga :  Polres Sumba Timur Polda NTT Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Dua Pelaku Ditangkap

Lebih lanjut AKBP Gede menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh memberantas kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami prioritaskan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual anak. Terima kasih kepada masyarakat dan jajaran Polda Bali atas kerja sama yang luar biasa,” pungkasnya.

  • Bagikan