Menyikapi fenomena yang terjadi terkait masalah dana seroja di Kabupaten Kupang ini kata Eben Tung Sely, pihaknya DPD GRIP JAYA NTT juga telah menyurati Kapolri di Jakarta. Dalam surat tertanggal 18 Oktober yang ditandatangani Ketua Ferdinan Haryanto Wadu itu dengan Perihal : Permohonan Tindak Lanjut Cepat, Tepat dan Tuntas Atas Dugaan Pempolitisiran Dana Seroja, Pungutan Liar Serta Audit Investigasi.
Surat itu ditembuskan juga kepada Presiden, Staf Presiden, Mendagri, Badan Penanggulangan Bencana Nasional, Gubernur NTT, Kapolda NTT Kesbangpol Provinsi NTT, Bupati Kupang, Ketua DPD GRIP Jaya di Jakarta.
Dalam surat tersebut sesua Perihal, DPD GRIP JAYA NTT juga menyampaikan keprihatinan bencana seoja yang melanda Kabupaten Kupang dan NTT umumnya 5 April 2021 lalu.
Dalam surat itu DPD GRIP JAYA NTT menyoroti dugaan motif terselubung LSM LP2TRI pimpinan Hendrikus Djawa yang selama ini memimpinmassa demo di kantor Bupati. Walau Bupati Yoserf Lede sudah katakana sisa dana Rp 10 Miliar masih tersimpan di BRI dan lagi proses verifikasi untuk pencairan dana itu. Namun Hendrikus Djawa terus melakukan berbagai aktivitas profokasi masyarakat Kupang terkait dana itu.
Menurut Eben permohonan pihaknya langsung ke Kapolri karena kasus ini sudah lama. Sudah dilaporkan kepada Kapolres Kupang maupun Kapolda NTT namun sejauh ini belum direspon.
“ Kami laporkan langsung kepada Kapolri untuk mengambil sikap terkait dana seroja Kabupaten Kupang yang menjadi polemic belakangan ini. Laporan tidak direspon sehingga kami harapkan Kapolri melalui atensinya bisa Kapolda NTT cepat tangani kasus ini ,’.
Dengan lamban ditangani laporan ini lanjut Eben sangat berdampak untuk masyarakat Kabupaten Kupang antaranya adanya potensi perpecahan horizontal yang dapat memicu konflik sosial.
“ Selain itu terjadi gangguan stabilitas ekonomi akibat tidak adanya kepastian hukum yang berdampak pada trauma korban bencana seroaja di Kabupaten Kupang. Dengan demikian bisa muncul potensi tindakan anarkis karena aspirasi dan permintaan hak mereka belumdilayani ,” jelas Eben Tung Sely
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











