KUPANG,fokusnusatenggara.com — Organisasi masyarakat “ Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu “ (GRIB) Jaya Cabang Kupang menarik kembali laporan Media Lokal Hukrim RDTV di Polda NTT, Senin 9 Juni 2025.
Semula Grib Jaya melaporan Media Lokal Hukrim RDTV karena dinilai mencemarkan nama baik Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, S.H., M.H yang dituding membagi –bagi proyek kepada aparat penegak hukum di Kabupaten Alor.
“ Penarikan kembali laporan ini karena antara Media Lokal Hukrim RDTV karena dengan Wakil Bupati Alor telah diselesaikan secara kekeluargaan, Jumad 6 Juni 2025 lalu. Tidak ada lagi unsur saling menyalahkan. Kami sepakat untuk saling memahami. Karena itu laporan kami terhadap RDTV telah resmi dicabut dari Polda NTT,” kata Ebenhaezar Tung Sely ( 9/6).
Menurut Eben—sapaan akrabnya, langkah ini diambil bukan karena tekanan, tetapi karena nilai-nilai kemanusiaan dan kepedulian terhadap suasana damai di daerah.
“Kami bukan hanya organisasi hukum. Kami juga bagian dari masyarakat yang punya tanggung jawab moral untuk merawat persaudaraan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan sebelumnya adalah bentuk tanggung jawab terhadap tokoh publik yang mereka hormati, namun penyelesaiannya harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kemanusiaan.
“Setelah kami berdialog bersama-sama antara Wakil Bupati, RDTV, kami sadari bahwa niat baik lebih besar dari amarah. Tidak semua harus dibawa ke meja pengadilan,” jelasnya.
Eben mengaku proses menuju perdamaian tidak mudah. Dibutuhkan keterbukaan dari kedua belah pihak, serta keberanian untuk merendahkan ego.
Ia memuji sikap RDTV yang menurutnya kooperatif dan menunjukkan itikad baik sejak awal proses mediasi. “Mereka tidak defensif. Justru terbuka untuk mendengar, itu yang penting.”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











