ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Dituduh Selingkuh, Pria di TTS Aniaya Istri hingga 3 Jari Putus

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

“Korban mengalami luka potong di bagian kepala dan 3 jari tangan kanan putus, serta luka robek di punggung.” bebernya.

Setelah melakukan penganiayaan tersebut, pelaku melarikan diri sehingga korban ditolong oleh tetangganya dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres TTS.

“Saat ini tersangka YP berhasil diamankan dan ditahan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres TTS” sebutnya.

Baca Juga :  Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Wakil Bupati Alor GRIB Jaya Tarik Kembali Laporannya di Polda NTT

Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 2 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

  • Bagikan