“Korban mengalami luka potong di bagian kepala dan 3 jari tangan kanan putus, serta luka robek di punggung.” bebernya.
Setelah melakukan penganiayaan tersebut, pelaku melarikan diri sehingga korban ditolong oleh tetangganya dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres TTS.
“Saat ini tersangka YP berhasil diamankan dan ditahan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres TTS” sebutnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 2 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











