Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aktivitas pengiriman minyak tanah tersebut diduga bukan pertama kali dilakukan. Penyidik memperoleh informasi bahwa pengangkutan serupa telah berlangsung beberapa kali dengan jumlah yang bervariasi.
“Kami akan mendalami seluruh fakta yang ditemukan di lapangan, termasuk kemungkinan adanya aktivitas distribusi yang dilakukan secara berulang. Semua pihak yang terlibat akan diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dirpolairud.
Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution menegaskan bahwa Ditpolairud Polda NTT akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi, khususnya di jalur laut dan wilayah kepulauan yang rentan dimanfaatkan untuk kegiatan penyelundupan maupun penyalahgunaan distribusi energi.
Menurutnya, pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak menerima serta mencegah terjadinya kelangkaan akibat praktik-praktik ilegal.
“BBM bersubsidi merupakan kebutuhan masyarakat yang harus dijaga distribusinya agar tepat sasaran. Karena itu, kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum,” ujarnya.
Dirpolairud juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM maupun tindak pidana lainnya di wilayah perairan dan pelabuhan.
“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam mendukung tugas kepolisian. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti demi menjaga keamanan serta kelancaran distribusi kebutuhan masyarakat di Nusa Tenggara Timur,” pungkasnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti masih diamankan di Mako Ditpolairud Polda NTT untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











