Karena tidak bertemu korban, terduga pelaku kemudian mengambil Hp milik korban dan dibawa pulang. Sekira pukul 17.00 Wita, korban kembali ke tempat kerja dan tidak menemukan Hp nya, akhirnya korban dan teman kerjanya kembali ke rumah pacarnya yang juga rumah pelaku. Korban menunggu di depan pagar. Selang beberapa menit, istri pelaku keluar dan marah – marah lalu diikuti oleh pelaku.
“Pelaku menghampiri ke pintu pagar, dan langsung menampar anak saya dan piting di leher lalu dibawah masuk ke dalam rumah, banting di sofa ruang tamu. Sambil tanya banyak dan menampar anak saya berulang kali dan memukul bberapa kali di bagian rusuk dan perut, ” ungkap Alfred.
Atas kejadian tersebut Alfred membawa anaknya ke Polda NTT dan membuat pengaduan di Bidpropam Polda NTT dengan nomor : SPSP2/10/II/2025/YANDUAN. Pengaduan tersebut diterima piket sentra pelayanan Propam Polda NTT, Aipda Karli Kleden S.
Alfred berharap agar kasus ini diusut tuntas dan transparan. “Jangan karena pelaku adalah anggota polisi, lalu kasus ini akan dibiarkan bgtu saja. hukum seadail adilnya. jangan mentang – mentang dia anggota polisi lalu mau seenaknya saja,” tandas Alfred.
“Jangan ada yang disembunyikan. orang yang bersalah wajib dihukum,” imbuhnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











