KUPANG,fokusnusatenggara.com– Alberth Riwu Kore boleh bernafas lega setelah dibebaskan dari tahanan Polda NTT pada Minggu, (2/10/2022). Alberth disangkakan dugaan kasus penggelapan 9 sertifikat sehingga ditahan oleh penyidik.
Alberth Riwu Kore kepada awak media mengaku sangat respek dengan pelayanan aparat kepolisian selama dia menjadi tahanan di Polda NTT. Sebagai masyarakat awam, dia telah merasakan sendiri bagaimana sikap polisi dalam mengayomi.
“Selama dalam tahanan, saya benar-benar merasakan nilai pengayoman dari Polisi dengan tidak meninggalkan ketegasan-ketegasan dan perlakuan yang digariskan oleh ketentuan. Mereka melayani dengan sikap humanis,” ungkap Albert, Minggu (2/10/2022).
Bebasnya Notaris senior NTT ini berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor: SP – Han/18.e/X/2022/Direskrimum yang yang ditandatangani Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Patar M. H. Silalahi, S.IK.
Albert mulai ditahan pada tanggal 5 Agustus 2022 lalu, setelah melalui rentetan proses. Sebelum ditahan, Albert terlebih dahulu melakukan praperadilan terhadap Polda NTT atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Namun, praperadilan yang dilayangkan oleh Albert Riwu Kore melalui Kuasa Hukumnya John Rihi dan Yanto Ekon ditolak oleh Pengadilan Kelas 1A Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.