“Pukul 20:00 wita Tim Buser berhasil mengamankan pelaku atas nama Frengki Fallo, 22 tahun (laki-laki), alamat : Kampung Niasu desa Akomi Kecamatan Miomaffo Barat Kabupaten TTU berserta barang bukti,” terangnya.
Disebutkan pelaku Frengki Falo diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit motor saat sedang parkir di pinggir jalan depan Gereja Dalehi.
Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa, 1 unit motor (sesuai dengan yang dilporkan) dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000.
Sepeda motor tersebut terindifikasi Yamaha Jupiter, warna merah, tahun 2024, dengan Nomor Rangka : MH3UE1120RJ429955, dan Nomor Mesin : E3R5E-0442473. Kendaraan motor tersebut bernomor Polisi : DH-6641DN, atas nama pemilik/korban Akadius Baok
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











