ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Buntut Kasus Paslon Bupati TTS : Johanes Lakapu,  Saya Terpaksa Melaporkan Alex Kase ke Polisi Karena Ingkar Janji

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

“ Klien saya, JL mengalami kerugian materil sebanyak kurang lebih Lima ratus juta rupiah, ” tandasnya.

Untuk diketahui Pilkada TTS dikuti 5 pasangan calon yakni 1. Salmun Tabun – Marten Tualaka, 2. Daniel Frans Oematan dan Uksam B. Selan3. ALexander Kase dan Johanis Lakapu, 4. Egusem Piether Tahun dan Johan Christian Tallo dan 5. Eduard Markus Lioe dan Jhony Army Konay

Sesuai hasil Pleno KPU, Pasangan calon Eduard Markus Lioe dan Jhony Army Konay unggu terpilih memimpin TTS 5 tahun kedepan.

Baca Juga :  Diduga Pelecehan Seksual. Anggota Dewan Rote Ndao, SA Laporkan Kejadian Ini ke Polisi

Sementara itu terlapor Alex Kase hingga berita ini diturunkan belum bisa dihubungi. Kontaknya diluar area.

Hanya di Kabupaten TTS: Karena Kalah Politik Calon Wakil Bupati Polisikan Calon BupatiSOE, fokusnusatenggara.com  Salah satu Calon Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) periode 2024-2029 dengan inisial, JL polisikan Calon Bupati berinisial AK atas dugaan tindak pidana penipuan dengan kerugian materil dan imateril.

Laporan itu dengan nomor : STTLP/B/429/ XII/2024/SPKT/POLRES TTS. Demikian Disampaikan Kuasa Hukum JL, Romanti Ezer Simri Fobia, S.H, MIDS, Kepada tim media ini pada Rabu, 4 Desember 2024.

Baca Juga :  Akibat Cemburu, Istri Ini Tega Bunuh Suaminya

“Begini kakak, Kejadian bermula pada Agustus 2024 menjelang pendaftaran calon bupati dan wakil bupati TTS 2024, sekitar pukul 21.00 Wita. Bertempat dirumah dan ruko milik terlapor (AK) yang beralamat di Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), terlapor (AK) bersama Korban (J.L) bersepakat untuk maju dalam bursa perhelatan Pemilihan Umum Kepala Daerah TTS periode 2024 – 2029,” kata Romanti Ezer Simri Fobia, S.H, MIDS seperti dilansir deteksintt.com

Baca Juga :  Per Akhir Agustus 2025  Kejati NTT Serap Anggaran 65,39 Persen

Menurutnya, dalam kesempatan tersebut, AK sebagai terlapor bersedia akan menanggulangi biaya yang dikeluarkan pada saat Pilkada.

“Kesepakatan bersama tersebut, AK sebagai terlapor bersedia menanggulangi biaya yang akan dikeluarkan pada saat pemilihan umum nanti. Namun kemudian berjalannya waktu, AK tidak memenuhi kesepakatan bersama tersebut,” jelas Romanti Ezer Simri Fobia.

Disampaikan Res Fobia, atas dugaan tindak pidana penipuan itu kliennya mengalami kerugian Rp.500 juta.

“ Klien saya, JL mengalami kerugian materil sebanyak kurang lebih Lima ratus juta rupiah, ” tandasnya.

  • Bagikan