Di tengah penyelidikan aparat, muncul klaim dari Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, melalui pernyataannya pada Kamis (10/9), mengklaim kelompoknya bertanggung jawab atas penembakan tersebut.
Sebby mengeklaim ketiga korban sebelumnya telah dipantau dan disebut sebagai agen intelijen Indonesia. Namun, tudingan tersebut merupakan klaim dari pihak TPNPB-OPM dan belum ditunjukkan bukti independen yang membuktikannya.
“Karena itu kami TPNPB OPM bertanggung jawab terhadap kasus ini. Jangan tuding pihak lain, pasukan kami yang tembak mati,” kata Sebby dalam rilisnya.
Sebby juga menyebut aksi tersebut dilakukan pasukan TPNPB Kodap III Ndugama Derakma. Ia mengaitkan penembakan dengan tuduhan bahwa para korban merupakan bagian dari jaringan intelijen yang menyamar dalam kegiatan di wilayah Papua.
Sementara itu, keluarga korban mengungkap sisi lain dari tragedi tersebut. Osa Mbuik, sepupu Wili Mbuik, mengatakan Wili merupakan sosok muda yang memilih datang ke Papua setelah menyelesaikan kuliah untuk membantu keluarganya.
“Dia habis kuliah, dia mau ke sana untuk bantu dia punya kakak, jaga kakak punya anak,” tutur Osa melalui sambungan telepon, Kamis (10/9).
Menurut Osa, Wili sempat bekerja di salah satu perusahaan sebelum mengikuti seleksi CPNS dan dinyatakan lulus. “Sebelum kejadian itu sonde (tidak) ada kontak. Hanya waktu dia lulus CPNS, itu yang ada kontak-kontak sama dia punya saudara,” ungkapnya.
Polda Papua masih mendalami kasus tersebut. Kabid Humas Polda Papua, Kombes Cahyo Sukarnito, mengatakan penyelidikan dilakukan untuk mengungkap pelaku dan motif penembakan.
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satruya Bimantara juga berkoordinasi dengan aparat TNI untuk memperketat pengamanan di Distrik Muliama dan wilayah sekitarnya. Masyarakat diminta tetap tenang serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











