Sebelum tahan oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT, Jonas Salean diperiksa oleh tim medis yang telah disiapkan oleh Kejati NTT. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim medis menyatakan tersangka Jonas Salean layak ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.
Usai pemeriksaan sebagai tersangka dan kesehatan, Jonas Salean digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang menggunakan mobil tahanan milik Kejati NTT dan dikawal ketat oleh DENPOM TNI – AD
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










