KUPANG,fokusnusatenggara.com — Tim Penyidik Pidsus Kejati NTT Kamis 16 Oktober 2025 menahan Jonas Salean. Mantan Walikota Kupang ini ditetapkan sebagai tersangka karena menguasai aset tanah Pemkab Kupang tanpa hak diJalan Veteran Kelurahan Fatululi. Dalam kasus pengalihan aset milik Pemda Kabupaten Kupang kepada mereka yang tidak berhak senilai Rp 5, 9 miliar.
Jonas Salean yang diperiksa sejak pukul 10.00 hingga 16.00 Wita itu akhirnya keluar dari ruangpenyidikan memakai Rompi Tahanan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










