“Kasus-kasus yang kami temukan dan mengandung unsur tindak pidana selalu kami koordinasikan dengan pihak kepolisian. Kami mendukung penuh proses penegakan hukum, termasuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses pemberkasan perkara,” jelasnya.
Thomas juga mengapresiasi langkah Polda NTT yang telah membentuk Desk Ketenagakerjaan sebagai wadah koordinasi lintas sektor dalam menangani berbagai persoalan ketenagakerjaan secara komprehensif.
Menurutnya, keberadaan desk tersebut semakin memperkuat sinergiantara kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam mencegah praktik perdagangan orang maupun penempatan pekerja migran secara ilegal.
“Kami melihat sinergi yang dibangun Polda NTT sangat baik. Bahkan beberapa waktu lalu kami bersama-sama melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi hingga ke desa-desa dalam rangka mewujudkan Zero TPPO,” katanya.
Edukasi Menjadi Benteng Pertama Pencegahan TPPO
Baik BP3MI maupun Disnakertrans NTT sepakat bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan edukasi kepada masyarakat.
Melalui berbagai program sosialisasi yang dilakukan bersama Polda NTT, masyarakat terus diberikan pemahaman mengenai pentingnya mengikuti prosedur resmi apabila ingin bekerja di luar daerah maupun luar negeri.
Menurut mereka, minimnya informasi dan tingginya iming-iming pekerjaan sering dimanfaatkan oleh jaringan perdagangan orang untuk merekrut korban.
Karena itu, peningkatan literasi masyarakat mengenai migrasi aman menjadi salah satu langkah strategis dalam memutus mata rantai TPPO di NTT.
Kolaborasi antara Polda NTT, BP3MI, Disnakertrans, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap masyarakat sekaligus mewujudkan cita-cita besar Polda NTT Zero TPPO, sehingga tidak ada lagi warga NTT yang menjadi korban perdagangan orang maupun penempatan pekerja migran secara illegal
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











