ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Berkas Perkara Kasus Pelecehan Seksual AKBP Fajar Dikembalikan Kejati, Polda NTT Siap Lengkapi

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com—Penyiidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja kepada penyidik Polda NTT.

Pengembalian tersebut karena berkas perkara AKBP Fajar masih memiliki kekurangan baik secara formil maupun materil.

“Kami telah melakukan penelitian terhadap berkas yang diajukan penyidik dan menemukan beberapa kekurangan yang harus diperbaiki sebelum dinyatakan lengkap atau P21,” kata Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTT, Mohamad Ridosan (27/3/2025).

Baca Juga :  IGI Flores Timur Kecam Kekerasan terhadap Guru di SDN Kampung Baru Larantuka

Dalam petunjuknya, jelas Mohamad pihak Kejati NTT meminta penyidik Polda NTT untuk melengkapi bukti-bukti dan keterangan yang dibutuhkan agar perkara ini dapat segera memasuki tahap penuntutan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan telah ada pengembaliian berkas AKBP Fajar dari Kejati NTT.

“ Kita akan segera melengkapi berkas sesuai arahan kejaksaan untuk mempercepat proses hukum sesuai petunjuk ,” kata Kombes Pol Henry Novika Chandra.

Baca Juga :  Lamban, Penangan Kasus Pelecehan Seksual Di Lembata

Menurut Kombes Henry, Kejati NTT dan Polda NTT berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan guna memastikan keadilan bagi korban.

Saat ini, Polda NTT telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur, yakni Eks Kapolres Ngada dan seorang mahasiswi, Stefani yang mengorder para korban ke AKBP Fajar.

Seperti diberitakan sebelumnya AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan sksual terhadap anak dibawah umur di NTT, ada yang 6, 22, 14 tahun.

Baca Juga :  Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ende Tangkap Dua DPO Kasus TPPO dan Penganiayaa

 

Stefani ( 20 ) mahasiswi salah satu perguruuan tinggi di Kota Kupang yang mengantarkan balita sebut saja namanya Bunga ( 6 ) kepada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada di Hotel Kristal, akhirnya ditahan di Mapolda NTT.

Stefani ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yakni Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dan ditahan, Senin malam 24 Maret 2025 di Mapolda NTT..

  • Bagikan