“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tetapi tidak memiliki dokumen dan prosedur resmi. Pastikan setiap proses perekrutan dilakukan melalui jalur yang sah dan terdaftar di instansi terkait,” jelas Kombes Henry.
Kombes Pol. Henry juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah perdagangan orang dengan segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi adanya perekrutan tenaga kerja secara ilegal atau mencurigakan.
“Jika ada informasi terkait aktivitas yang mengarah pada perdagangan orang, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan resmi Polda NTT. Kepedulian dan kewaspadaan kita bersama dapat menyelamatkan banyak nyawa dari jerat eksploitasi,” pungkasnya.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











