Kedua pelaku beserta barang bukti lanjt Kombes Pol. Irwan dibawa ke Dermaga Ditpolairud Polda NTT untuk diproses lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan berupa tujuh buah bom ikan rakitan siap pakai, tujuh sumbu ledak siap pakai, satu dakor, satu kacamata selam, satu unit kompresor beserta selang, satu unit perahu tanpa nama, serta barang-barang lainnya seperti ember, coolbox, rokok, korek api gas, handphone, tas, dan sarung,” terangnya.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
“Untuk masalah destruktif fishing, kami tidak main-main dan akan menindak tegas siapa saja. Karena kegiatan seperti ini sangat merusak lingkungan, terutama ekosistem dan biota laut. Komitmen kuat kami Ditpolairud Polda NTT adalah NTT bebas dari bom ikan,” kata Kombes Irwan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











