ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Bawa Bom Ikan Saat Melaut, Dua Nelayan Semau Diringkus Polisi

Avatar photo
Reporter : AVRANDOEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Kedua pelaku beserta barang bukti lanjt Kombes Pol. Irwan dibawa ke Dermaga Ditpolairud Polda NTT untuk diproses lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan berupa tujuh buah bom ikan rakitan siap pakai, tujuh sumbu ledak siap pakai, satu dakor, satu kacamata selam, satu unit kompresor beserta selang, satu unit perahu tanpa nama, serta barang-barang lainnya seperti ember, coolbox, rokok, korek api gas, handphone, tas, dan sarung,” terangnya.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

Baca Juga :  Anggota DPRD Mokris Lay Hanya Menyebut Dua Kata : Siap Hadapi Saat Menuju Mobil Tahanan

“Untuk masalah destruktif fishing, kami tidak main-main dan akan menindak tegas siapa saja. Karena kegiatan seperti ini sangat merusak lingkungan, terutama ekosistem dan biota laut. Komitmen kuat kami Ditpolairud Polda NTT adalah NTT bebas dari bom ikan,” kata Kombes Irwan

  • Bagikan