Korban dalam perkara ini berinisial ACT (16). Kepolisian memastikan identitas lengkap korban dirahasiakan serta mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai undang-undang.
Peristiwa tersebut bermula dari pertemuan antara para tersangka dan korban di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sebelum dugaan tindak pidana terjadi, mereka mengonsumsi minuman keras bersama.
Selain Pice Kota, dua orang lainnya yakni Roy Mali dan Rivan juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, keduanya melarikan diri dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim khusus Polres Belu terus melakukan pengejaran.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Polres Belu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara tegas dan transparan demi memberikan keadilan serta perlindungan maksimal bagi korban.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











