KUPANG,fokusnusatenggar.com- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rote Ndao, Provinsi NTT, Yames Marthen Kornelis Therik, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Masker pada Dinas Permberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2020.
Selain Kadis PMD satu tersangka lainnya adalah Theodora Iriani Rotrida Mandala sebagai tersangka dalam kasus tersebut selaku Penyedia Barang (Masker) yang meminjam bendera CV. Marwan Jaya dan CV. Sinar Nonoen. Kedua tersangka saat ini telah ditahan.
Kasi Pidsus juga selaku Plt. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Anton Susilo, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depannya.
“Kedua tersangka sudah kami lakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas III Ba’a selama 20 hari ke depan. Setelah itu masih dapat dilakukan penahanan 20 hari lagi untuk menyelesaikan penuntutannya,” ungkap Anton Susilo kepada awak media di ruang kerjanya pada Senin, 29 Juli 2024.
Lebih lanjut dijelaskan pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus pengadaan masker Covid-19 sejak 18 Juli 2023 lalu dan pihaknya sudah lakukan semua tahapan sesuai prosedur hukum dan ketentuan aturan perundang-undangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.