ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ancam Ketua KPUD Flotim Lewat Medsos, Lewotapo Diamankan Polisi

  • Bagikan

I Nengah mengatakan, dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman itu disebarkan di grup medsos Suara Flotim dengan akun facebook milik pelaku atas nama “Akjaz Waiwadan”.

“Saat diperiksa, pelaku mengakui bahwa benar dia yang membuat postingan ke dalam grup Suara Flotim tersebut dengan akun facebooknya atas nama Akjaz Waiwadan,” kata I Nengah.

Dia menambahkan, saat ini pelaku masih diamankan di Polres Flotim guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Pelaku disangkakan melanggar Pasal pasal 45 (3), pasal (4) jo pasal 27 (3) dan (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (fatur)

Baca Juga :  Berkas 22 Tersangka Pembunuhan Prada Lucky Belum Dilimpahkan Ke Pengadilan Militer, Akhmad Bumi Ingatkan Waktu Penahanan Segera Habis
  • Bagikan