KEFAMENANU,fokusnusatenggara.com- Ferdinandus Boik hanya bisa menangis histeris di samping jenasah ibunya. Albina Ua (75 Tahun) warga Desa Sekon, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang pada Selasa, 22 Deseber 2015 meregang nyawa di ujung parang milik anaknya Aloysius Teuf (45 tahun).
Sadis melihat kondisi fisik jasad Albina. Tangan dan kaki hampir putus ditebas parang, demikian juga leher almarhum. Kasat Reskrim Polres TTU, AKP. Hadi Handoko kepada wartawan di Kefamenanu menjelaskan, motif pembunuhan yang dilakukan belum diketahui saat ini.
Pasalnya, menurut keterangan saksi Ferdinandus Boik (adik pelaku-red), pelaku sudah sejak lama mengalami gangguan mental. Bahkan pada saat kejadian tidak ada saksi mata maupun warga yang melihat langsung.
“ Kita belum tahu motif pembunuhan, sebab tidak ada saksi mata. Lagi pula menurut keterangan tetangga dan saudara saksi, pelaku mengalami gangguan kejiwaan,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan saksi, menurut Handoko, kejadian itu berawal ketika Ferdianus Boik yang merupakan adik kandung pelaku, mendengar teriakan Aloysius dari dalam dapur. Namun setelah menuju dapur dilihatnya ibu mereka sidah meninggal.
“ Saksi sempat mendengar teriakan pelaku dari dalam dapur, selanjutnya saksi langsung datang ke tempat kejadian. Setibanya saksi di tempat kejadian, pelaku langsung melarikan diri, kemudian saksi masuk ke dapur dengan maksud melihat korban, namun kondisi korban sudah meninggal dunia dengan badan berlumuran darah,” jelas Handoko.
Melihat ibunya sudah tak bernyawa lagi, Ferdianus pun histeris dan menangis serta langsung keluar dari dapur dan berteriak memanggil keluarga serta tetangga sekitar. Ferdianus lalu mendatangi Polsek Insana untuk melaporkan kasus tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.