LARANTUKA,fokusnusatenggara.com- Apes benar nasib yang dialami oleh Sabinus Lewotapo (18 tahun), warga Desa Waiwadan, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Akibat ulah isengnya menggunakan Media Sosial (Medsos), Lewotapo harus berurusan dengan polisi,
Sabinus diamankan aparat Polres setempat pada Selasa, 21 Februari 2017, setelah dirinya mengunggah status yang mengancam Ketua KPUD Kabupaten Flores Timur, Ernesta Katana, melalui facebook. Bahkan dalam status unggahan tersebut, pelaku mengeluarkan ancaman akan membunuh Ketua KPUD Flores Timur.
Kasat Reskrim Polres Flotim, IPTU I Nengah Lantika mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menerima laporan dari Ketua KPUD Kabupaten Flores Timur, Ernesta Katana dan Sekertaris KPUD, Konradus Liwu pada, Senin, 20 Februari, tentang adanya dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media sosial facebook.
“Berdasarkan laporan dari kedua korban dengan bukti laporan polisi nomor 20 / ll / 2017 / NTT / res Flotim/20 Februari 2017, kami akhirnya menangkap Sabianus yang diduga sebagai pelakunya,” ujar I Nengah kepada wartawan, Selasa (21/2/2017).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.