Kajati NTT: Proses Penyelidikan Jalan Terus
Menanggapi aspirasi yang disampaikan, Kepala Kejati NTT Zet Tadung Allo menyatakan bahwa Kejaksaan membuka ruang dialog dengan masyarakat dan siap menerima setiap laporan terkait indikasi pelanggaran hukum.
“Kami sangat menghormati aspirasi yang disampaikan. Saat ini proses hukum masih dalam tahap penyelidikan dan kami menekankan prinsip salus populi suprema lex esto — keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” ungkap Kajati.
Ia menegaskan, Kejaksaan memiliki peran mengawasi pembangunan dan penggunaan anggaran negara, namun bukan pihak yang menetapkan siapa berhak menempati rumah atau menentukan legalitas tanah. Kendati demikian, jika ditemukan indikasi penyimpangan, pihaknya akan menindak sesuai hukum.
Kajati juga menyebut timnya telah turun ke lokasi pembangunan untuk mengecek langsung kondisi rumah, fasilitas sosial, dan fasilitas umum, guna memastikan tidak ada risiko yang membahayakan warga.
Komitmen Kejati NTT: Buka Pintu untuk Masyarakat
Zet Tadung Allo menambahkan, Kejati tidak menutup pintu untuk siapa pun yang ingin menyampaikan laporan hukum atau permintaan pendampingan. Ia mengajak masyarakat untuk menyampaikan laporan secara tertulis agar bisa ditindaklanjuti secara sistematis.
“Kami hadir bukan untuk menghalangi, melainkan untuk mengawal agar hak-hak masyarakat terpenuhi secara bermartabat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Kejati NTT tetap berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan pembangunan secara akuntabel dan transparan demi kepentingan masyarakat luas, termasuk eks pengungsi Timor-Timur yang telah puluhan tahun bermukim tanpa kejelasan status tanah.
Audiensi ini mencerminkan kesediaan Kejati NTT untuk berdialog secara terbuka dan membangun kepercayaan publik dalam pengawalan proyek-proyek pembangunan. Kejati memastikan akan terus mengawasi proyek pembangunan 2.100 rumah agar benar-benar tepat sasaran, bebas dari korupsi, dan berorientasi pada keadilan sosial.
Masyarakat pun didorong untuk terus mengawal jalannya pembangunan serta memanfaatkan jalur hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak-haknya secara sah dan bermartabat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











