ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Aduh, Aipda Patrik Diadukan Polisi Polres Sikka Karena Diduga Menghamili Istri Orang

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

MAUMERE, fokusnusatenggara.com  — Oknum anggota Polres Sikka Aipda Patrik diadukan ke Propam karena diduga menghamili Maria Patrisia Sare istri sah dari kliennya, Yohanes Paskrni Andry Kedong, warga Kahat, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka.

Prilaku oknum angota ini terkuak setelah Advokat Fransisco Soarez Pati, SH dari kantor hukum FSP & Associates, Jakarta mengungkap kasus ini melalui rilisnya yang diterima media melalui pesan WhatsApp/Waa pada Kamis, (10/7/2025).

Dalam rilisnya itu Fransisco menjelaskan bahwa kliennya dan Maria Patrisia Sare telah menikah secara sah menurut agama Katolik pada 25 Agustus 2014 dan dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sikka pada tahun 2017. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua anak. Namun sejak September 2020, rumah tangga mereka mulai retak akibat sikap mencurigakan dari pihak istri.

Baca Juga :  Kejati NTT Gelar Doa Bersama Mengenang Tragedi Tenggelamnya KM Citra Mandala Yang Merenggur Nyawa Insan Adhyaksa

“Klien kami mencurigai istrinya sering tidak pulang ke rumah setelah dinas malam di Puskesmas Lekebai. Puncaknya, ia diketahui tidak masuk kerja dengan alasan anak sakit, padahal keberadaannya tidak jelas. Setelah diselidiki, klien kami mendapati istrinya berada di rumah orang tuanya, bukan di tempat kerja,” ungkap Fransisco Soarez Pati.

Situasi semakin memburuk ketika Maria menolak tinggal serumah dan menyuruh suaminya mencari perempuan lain. Ia lalu meninggalkan rumah dan membawa anak laki-laki mereka yang masih kecil. Belakangan, kliennya menerima informasi bahwa Maria tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan bersama seorang anggota Polres Sikka berinisial HPP alias Patrik.

“Fakta tersebut diperkuat keterangan kerabat klien kami yang merupakan tetangga dari oknum polisi tersebut. Klien kami kemudian bertemu langsung dengan istri dan Aipda Patrik di Waipare, dan saat itu istrinya dalam kondisi hamil,” lanjut Fransisco.

Baca Juga :  Penguatan Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Umum

Dalam pertemuan tersebut, Maria dan Aipda Patrik sepakat menyerahkan anak laki-laki kepada kliennya. Sejak saat itu, klien Fransisco tinggal bersama kedua anaknya tanpa kehadiran seorang ibu.

Selain masalah moral, Fransisco juga menyoroti pinjaman atas nama istri kliennya di Koperasi Kredit Obor Mas Maumere sebesar Rp 50 juta dengan jaminan sertifikat milik orang tua klien. Meski sempat difasilitasi oleh anggota Propam Polres Sikka untuk mediasi, hingga kini janji pengembalian sertifikat yang ditandatangani oleh Aipda Patrik tidak juga ditepati.

“Lebih parah lagi, saat mediasi, Aipda Patrik mengaku sebagai suami sah dari istri klien kami. Ini jelas penghinaan terhadap institusi perkawinan yang sah dan terhadap institusi Polri,” tegas Fransisco.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Penggelapan, Oknum Anggota DPRD NTT Dipolisikan

Atas peristiwa ini, Fransisco menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum. Kliennya melaporkan Aipda Patrik dan Maria Patrisia Sare ke SPKT Polres Sikka dengan dugaan perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP. Selain itu, aduan pelanggaran etik juga telah dilayangkan ke Propam dengan tanda terima laporan pada 14 Mei 2025.

“Kami mendesak Kapolda NTT agar memerintahkan pemeriksaan intensif terhadap Aipda Patrik, membebastugaskannya dari seluruh jabatan, serta menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Selain itu, kami juga meminta agar proses hukum atas dugaan tindak pidana perzinahan ini dilanjutkan hingga tahap penuntutan,” ujarnya.

  • Bagikan