Kapolsek Kota Raja juga mengingatkan agar para pelajar tidak mengulangi perbuatannya.
“Apabila kembali terlibat tawuran, terlebih membawa senjata tajam atau melakukan penganiayaan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Frids Mada yang biasa disapa.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar para pelajar yang terlibat dapat diberikan sanksi sesuai aturan sekolah. Para siswa juga diimbau untuk taat hukum, tertib berlalu lintas, serta menjauhi segala bentuk perbuatan melawan hukum. Saat ini, para pelajar masih berada di Polsek Kota Raja sambil menunggu kehadiran orang tua masing-masing.
Kasus tawuran antar pelajar SMKN 5 Kota Kupang diketahui bukan kali pertama terjadi. Upaya pembinaan dan teguran telah berulang kali dilakukan oleh pihak kepolisian maupun sekolah, namun insiden serupa masih terus berulang.
Diperlukan langkah preventif yang lebih intensif melalui kerja sama antara pihak sekolah, kepolisian, dan instansi terkait seperti Satpol PP, guna memberikan edukasi serta pembinaan kepada pelajar agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











