“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara, termasuk penyelundupan barang bekas impor ini,” tegasnya.
Di sisi lain, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H menyampaikan bahwa, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Ditreskrimsus yang dinilai sigap dalam mengungkap kasus tersebut. Apresiasi itu disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.
Kapolda juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat di wilayah perbatasan guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merusak perekonomian lokal serta mengganggu stabilitas keamanan.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan instansi terkait, serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.
Polda NTT memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan penyelundupan lintas negara yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











