“Semua pengguna jalan terganggu karena jalan rusak parah dan berlubang. Apalagi di samping depo ada sekolah, ini sangat rawan kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Erens menambahkan, Depo Air “Aurel” yang izin usahanya tercatat atas nama CV Ekasari Dwiputri, harus bertanggung jawab atas kerusakan jalan di sekitar lokasi. Ia menolak klaim pemilik depo yang menyebut kerusakan jalan disebabkan oleh truk tangki air lain yang melintas di Jalan Mesakh Amalo.
“Kalau semua truk tangki air yang lewat merusak jalan, seharusnya sepanjang jalan itu rusak. Faktanya, yang rusak parah hanya di sekitar Depo Air ‘Aurel’. Ini fakta yang tidak bisa dibantah,” tandasnya.
Dia pun mengingatkan, apabila Pemkot Kupang terus terkesan melakukan pembiaran dan tidak mengambil tindakan tegas, warga Oesapa Barat siap melakukan aksi sebagai bentuk protes.
“Kami bisa tanam pohon di jalan yang rusak. Kami sudah bersuara, bahkan sempat mau dipolice-lice tapi dicabut kembali. Kalau pemerintah tidak hadir, maka warga yang akan bertindak,” pungkas Erens Leka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











