Selain pemenuhan kebutuhan uang tunai, Serunai 2025 juga menekankan pentingnya literasi keuangan dan edukasi penggunaan Rupiah secara bijak. “Rupiah bukan hanya alat transaksi, tetapi simbol kedaulatan, kebanggaan, dan identitas bangsa. Karena itu, kegiatan ini penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang penggunaan Rupiah yang aman dan sesuai ketentuan,” tambah Wagub.
Wagub menegaskan dua target utama Serunai 2025:
- Terpenuhinya kebutuhan uang layak edarsecara tepat jumlah, pecahan, dan lokasi.
- Meningkatnya literasi dan kebanggaan masyarakat terhadap Rupiahsebagai simbol negara.
“Semoga semangat Serunai 2025 membawa sukacita bagi masyarakat, terutama dalam menyongsong Natal yang penuh damai dan Tahun Baru penuh harapan,” pungkas Wagub Johni.
Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi NTT, Didiet Aditya Budi Prabowo, menjelaskan bahwa Serunai telah memasuki tahun pelaksanaan ke-2 pada 2025 dan dilaksanakan serentak di seluruh kantor perwakilan BI dalam negeri mulai 8–23 Desember 2025.
BI NTT menyiapkan Uang Layak Edar sebesar Rp 1,362 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode Nataru. Selain itu, modal Kas Keliling yang disiapkan mencapai Rp 11,86 miliar, bekerja sama dengan perbankan untuk pelayanan penukaran uang di Kota Kupang, Atambua, Maumere, dan Waikabubak.
Jenis layanan penukaran uang meliputi:
- Kas Ritel BI di gereja dan lokasi pelayanan publik,
- Kas Mitra di kantor-kantor instansi,
- Kas Titipan di tiga daerah, yakni Waikabubak, Atambua, dan Maumere.
Selain penukaran uang, Serunai 2025 juga menghadirkan edukasi “Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah” serta bazar murah bersama BULOG NTT.
BI juga mengajak masyarakat menjaga dan merawat setiap lembar Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.
“Cinta Rupiah, Bangga Rupiah, dan Paham Rupiah harus menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari,” tutup Didiet.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











