Karena itu, Usman meminta agar kebijakan tersebut dipending sementara hingga sosialisasi dilakukan secara menyeluruh.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa kebijakan pembatasan kuota bukan keputusan yang diambil secara mendadak.
“Ini bukan kebijakan yang ujug-ujug. Sudah lebih dari satu tahun kami melakukan sosialisasi dan forum diskusi,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah mengelola 57 taman nasional di seluruh Indonesia, sehingga pendekatan konservasi menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
“Tidak ada niat untuk merugikan masyarakat lokal. Hutan harus lestari, pembangunan tetap berjalan, dan masyarakat harus sejahtera,” tegasnya. Meski demikian, Raja Juli Antoni menyatakan terbuka terhadap masukan DPR, termasuk terkait perlunya penguatan sosialisasi di lapangan.
“Saran untuk pending kami terima. Insyaallah kami akan melakukan sosialisasi lebih gencar agar kebijakan ini dipahami dengan baik dan tidak merugikan masyarakat,” katanya.
Polemik kebijakan kuota kunjungan ini mencerminkan tantangan dalam menyeimbangkan antara upaya konservasi dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Pemerintah dan DPR pun diharapkan dapat menemukan formulasi terbaik agar Taman Nasional Komodo tetap lestari tanpa mengabaikan kesejahteraan masyarakat lokal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











