Sementara itu, Gubernur NTT yang diwakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sulastri H. I. Rasyid, menyampaikan bahwa pengembangan ekonomi syariah sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah. Ia menilai sektor ini mampu memperkuat struktur ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan, sekaligus membuka peluang usaha dan pasar yang lebih luas bagi masyarakat.
“Ekonomi syariah tidak hanya memperkuat UMKM, tetapi juga menciptakan sumber pertumbuhan baru yang inklusif bagi masyarakat NTT,” ujarnya.
Halal Festival dan Tabligh Akbar 2026 menghadirkan berbagai rangkaian kegiatan yang mendukung pengembangan ekonomi syariah. Di antaranya pameran produk UMKM halal, edukasi dan literasi ekonomi syariah, serta berbagai perlombaan seperti halal chef competition, modest fashion, dan kompetisi kemandirian pesantren.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum penguatan ekosistem ekonomi syariah melalui sejumlah inisiatif strategis. Di antaranya seremoni pembiayaan syariah oleh Bank Syariah Indonesia kepada UMKM senilai Rp1 miliar, pemberian apresiasi dari Kanwil Kemenag NTT kepada BI NTT sebagai penggerak ekonomi syariah, serta peluncuran QRIS ZISWAF untuk mempermudah masyarakat dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekah secara digital, termasuk bagi masyarakat terdampak bencana di Flores Timur.
Kegiatan ditutup dengan tabligh akbar yang menghadirkan Ustadz Muhammad Nur Maulana sebagai narasumber utama. Kehadirannya diharapkan dapat memberikan penguatan nilai-nilai keagamaan sekaligus meningkatkan literasi masyarakat terhadap ekonomi syariah.
Melalui kegiatan ini, BI NTT berharap dapat terus mendorong penguatan ekonomi syariah yang inklusif, meningkatkan literasi masyarakat, serta memperluas peran UMKM dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan di Nusa Tenggara Timur
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











