Pengujian dilakukan pada transformator daya, Pemutus Tenaga (PMT), Current Transformer (CT), Lightning Arrester (LA), Disconnecting Switch (DS), sistem proteksi, hingga kubikel incoming guna memastikan seluruh peralatan berada dalam kondisi prima.
Manager PLN ULTG Kupang, Patricko Valentino Radjah, mengatakan bahwa pemeliharaan berkala merupakan langkah preventif yang sangat penting untuk mendeteksi potensi gangguan sejak dini sebelum berdampak pada sistem kelistrikan.
“Pemeliharaan dua tahunan ini memastikan seluruh peralatan di GI Maulafa beroperasi sesuai standar keandalan yang ditetapkan. Dengan pemeriksaan dan pengujian secara menyeluruh, kami dapat meminimalkan risiko gangguan secara dini sehingga kualitas pasokan listrik kepada pelanggan tetap terjaga prima,” ujar Patricko.
General Manager PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur, F. Eko Sulistyono, menegaskan bahwa keandalan pasokan listrik yang dinikmati masyarakat selama 24 jam tidak terlepas dari kerja keras petugas yang secara konsisten melakukan pemeliharaan di lapangan.
“Di balik listrik yang terus menyala, ada kerja keras para petugas yang konsisten melakukan pemeliharaan di lapangan. Melalui program dua tahunan ini, PLN memastikan seluruh aset transmisi dan gardu induk berada dalam kondisi terbaiknya,” ungkap Eko.
Seluruh rangkaian pekerjaan pemeliharaan berlangsung dengan aman dan lancar. Setelah proses pengujian selesai, tim melakukan pemeriksaan akhir sebelum seluruh peralatan dinyatakan siap beroperasi kembali. Melalui kegiatan ini, PLN UPT Kupang terus memperkuat keandalan sistem kelistrikan sekaligus menjamin pasokan listrik yang aman, stabil, dan berkelanjutan bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











