Menurut Sidharta, kondisi ini disebabkan oleh menipisnya sisa alokasi pupuk bersubsidi jenis Urea tahun 2025. Data menunjukkan bahwa alokasi Pupuk Urea untuk Kabupaten Kupang sebanyak 4.450 ton, yang telah disalurkan sebanyak 4.346,5 ton, dan sisa alokasi saat ini tinggal 104 ton saja.
Sebagai upaya mengatasi masalah ini, PT Pupuk Indonesia Wilayah Nusa Tenggara telah mengusulkan penambahan alokasi ke Dinas Pertanian Provinsi NTT, dan telah terbit Alokasi Tambahan menjadi 4.950 Ton (Naik 500 Ton).
Selain itu, Dinas Pertaninan dan Ketahanan Pangan (Distanpan) Kabupaten Kupang juga telah mengeluarkan keputusan nomor 188.48/1818/DISTANPAN/XII.E/2025 tentang realokasi Kedelapan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2025.
Sesuai keputusan tersebut, jumlah pupuk bersubsidi Urea dinaikkan dari 4.450.000 ton menjadi 4.950.000 ton, sementara pupuk bersubsidi jenis NPK naik dari 4.250.000 ton menjadi 4.410.000 ton.
Usman Husin berharap masalah kelangkaan pupuk bersubsidi jenis Urea ini dapat segera diatasi oleh pemerintah dan PT Pupuk Indonesia, sehingga kebutuhan petani akan pupuk Urea dan jenis pupuk lainnya dapat terpenuhi, dan tidak mengganggu tingkat produksi tanaman pertanian terutama padi dan jagung.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











