Beragam Metode Pembayaran Disediakan
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal, antara lain:
Bank NTT, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan QRIS (QR Code Standar Pembayaran Nasional)
Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan cek tagihan dan pembayaran melalui QR Code dengan memindai kode respons cepat (Quick Response Code/QRS) yang dapat digunakan di semua aplikasi mobile banking.
Sebelum melakukan pembayaran, masyarakat diimbau untuk memastikan nama wajib pajak telah sesuai dengan Nomor Objek Pajak (NOP) yang dimasukkan.
Ajak Warga Taat Pajak
Pemkot Kupang mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi ini sebelum batas waktu berakhir pada 31 Desember 2025. Kepatuhan dalam membayar pajak diharapkan dapat berkontribusi langsung pada pembangunan Kota Kupang.
“Pastikan pajak Anda telah lunas tepat waktu. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” demikian imbauan Pemkot Kupang
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











