ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot Kupang Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2 hingga 31 Desember 2025

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Beragam Metode Pembayaran Disediakan

Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal, antara lain:

Bank NTT, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan QRIS (QR Code Standar Pembayaran Nasional)

Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan cek tagihan dan pembayaran melalui QR Code dengan memindai kode respons cepat (Quick Response Code/QRS) yang dapat digunakan di semua aplikasi mobile banking.

Baca Juga :  Harper Kupang Hadirkan Promo Hot Deals dengan Beragam Keuntungan Menarik

Sebelum melakukan pembayaran, masyarakat diimbau untuk memastikan nama wajib pajak telah sesuai dengan Nomor Objek Pajak (NOP) yang dimasukkan.

Ajak Warga Taat Pajak

Pemkot Kupang mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi ini sebelum batas waktu berakhir pada 31 Desember 2025. Kepatuhan dalam membayar pajak diharapkan dapat berkontribusi langsung pada pembangunan Kota Kupang.

Baca Juga :  BPTD NTT Gelar Diskusi Bersama Stakeholder untuk Pelayanan Publik di Terminal Tipe A Bimoku

“Pastikan pajak Anda telah lunas tepat waktu. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” demikian imbauan Pemkot Kupang

  • Bagikan