KUPANG, fokusnusatenggara.com.com —Pembangunan Rumah Kemasan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dikerjakan oleh CV. Berkat Mandiri sudah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) atau penyerahan tahap pertama dari kontraktor ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kamis (31/7/2025).
Hadir dalam PHO itu, PPK Pembangunan Rumah Kemasan Provinsi NTT, Octo Tena, Kontraktor Pelaksana CV.Berkat Mandiri, Ongky Manafe, Tim Teknis dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT serta konsultan pengawas .
“Hari ini, Kamis (31/7/2025) kami telah melakukan PHO atau penyerahan tahap pertama paket Pembangunan Rumah Kemasan Provinsi NTT dari kontraktor ke PPK,” ungkap Octo Tena, PPK Pembangunan Rumah Kemasan Provinsi NTT kepada wartawan di lantai III Rumah Kemasan Provinsi NTT, Kamis (31/7/2025).
Sebelum dilakukan penyerahan tahap I, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dokumen administrasi dan hal-hal yang perlu dilakukan perbaikan oleh rekanan.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Octo, ada beberapa pekerjaan minor yang perlu dilakukan perbaikan, seperti pengecatan ulang termasuk item pekerjaan yang tidak terimput di RAB, seperti penataan taman bagian depan, pemasangan rabat beton, pemasangan indihome, penambahan lampu di beberapa titik dan pemasangan trali besi bagian luar.
Lebih lanjut, ia mengatakan, setelah PHO masih ada pemeliharaan selama 240 hari kalender atau 8 bulan ke depan, terhitung sejak PHO dilaksanakan.
“Tugas kami selanjutnya menyerahkan bangunan rumah kemasan ini ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT untuk dimanfaatkan,” ujarnya.
Menyinggung soal realisasi keuangan hingga hari ini, Octo mengaku, baru 80 % dari nilai kontrak Rp 6,4 miliar.
Ia berjanji, sisa 20 % atau Rp 1,2 M baru dibayar setelah penyedia/rekanan menyerahkan jaminan pemeliharaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











