ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

OJK Siapkan Direktorat Khusus Pengawasan Bank Digital Perkuat UMKM dan Keuangan Syariah

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Di sisi lain, OJK merespons pesatnya transformasi perbankan digital, seiring proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan mencapai USD 360 miliar pada tahun 2030. OJK menilai, diperlukan pengawasan yang lebih spesifik dan terfokus melalui pembentukan direktorat tersendiri untuk bank digital.

Dian mengungkapkan bahwa kinerja keuangan bank digital saat ini relatif kuat, dengan tingkat permodalan (KPMM) berada di atas 30 persen dan rasio profitabilitas (NIM) mencapai 2,5 kali lipat rata-rata perbankan konvensional.

Namun, model bisnis bank digital memiliki karakteristik risiko yang berbeda.

Baca Juga :  8 Hektar Hutan Mangrove Desa Mata Air Dijual Ke Pengusaha

“Bank digital saat ini memiliki dua model utama. Pertama, bank digital dengan stand alone business model yang memiliki ekosistem terbatas. Kedua, bank digital yang bersinergi dengan lembaga jasa keuangan atau BigTech dalam suatu ekosistem kemitraan untuk memperluas basis nasabah,” jelas Dian.

Ke depan, pengawasan bank digital tidak hanya berfokus pada rasio keuangan, tetapi dilakukan secara komprehensif atau much beyond financial ratios. Pengawasan mencakup kelancaran operasional perbankan digital (seamless banking operation), independensi dan profesionalisme pengurus bank, perilaku hubungan dengan nasabah, pemanfaatan media digital dalam kerangka banking on media, hingga ketahanan dan keamanan sistem digital terhadap risiko siber (digital resilience).

Baca Juga :  Panen Hadiah Bank NTT : Derai Air Mata Yosefina Ditutup Dengan Tawa Bahagia Pieter Lie

Beberapa aspek utama yang menjadi perhatian OJK antara lain keamanan siber, manajemen risiko pihak ketiga, serta perlindungan data nasabah di tengah meningkatnya transaksi digital.

Langkah pengalihan pengawasan ini diharapkan dapat menciptakan kesetaraan standar pengawasan (level playing field), sekaligus tetap memberikan ruang bagi perbankan untuk berinovasi dan bertransformasi, baik menjadi bank digital penuh (full digital bank) maupun bank konvensional yang beralih ke model digital.

Baca Juga :  Harus Dorong Produk SMK Masuk Pasaran.

 

  • Bagikan