Di sisi lain, OJK merespons pesatnya transformasi perbankan digital, seiring proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan mencapai USD 360 miliar pada tahun 2030. OJK menilai, diperlukan pengawasan yang lebih spesifik dan terfokus melalui pembentukan direktorat tersendiri untuk bank digital.
Dian mengungkapkan bahwa kinerja keuangan bank digital saat ini relatif kuat, dengan tingkat permodalan (KPMM) berada di atas 30 persen dan rasio profitabilitas (NIM) mencapai 2,5 kali lipat rata-rata perbankan konvensional.
Namun, model bisnis bank digital memiliki karakteristik risiko yang berbeda.
“Bank digital saat ini memiliki dua model utama. Pertama, bank digital dengan stand alone business model yang memiliki ekosistem terbatas. Kedua, bank digital yang bersinergi dengan lembaga jasa keuangan atau BigTech dalam suatu ekosistem kemitraan untuk memperluas basis nasabah,” jelas Dian.
Ke depan, pengawasan bank digital tidak hanya berfokus pada rasio keuangan, tetapi dilakukan secara komprehensif atau much beyond financial ratios. Pengawasan mencakup kelancaran operasional perbankan digital (seamless banking operation), independensi dan profesionalisme pengurus bank, perilaku hubungan dengan nasabah, pemanfaatan media digital dalam kerangka banking on media, hingga ketahanan dan keamanan sistem digital terhadap risiko siber (digital resilience).
Beberapa aspek utama yang menjadi perhatian OJK antara lain keamanan siber, manajemen risiko pihak ketiga, serta perlindungan data nasabah di tengah meningkatnya transaksi digital.
Langkah pengalihan pengawasan ini diharapkan dapat menciptakan kesetaraan standar pengawasan (level playing field), sekaligus tetap memberikan ruang bagi perbankan untuk berinovasi dan bertransformasi, baik menjadi bank digital penuh (full digital bank) maupun bank konvensional yang beralih ke model digital.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











