OELAMASI,fokusnusatenggara.com- Sebanyak 8 hektar hutan mangrove yang berada di Desa Mata Air, Kecamatan KupangTengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga telah dijual kepada oknum pengusaha galangan kapal. Bahkan dari total 8 hektar tersebut, 2 hektar telah ditebang guna membuka akses jalan menuju Pantai Manikin, yang merupakan lokasi perakitan kapal.
Aksi penjualan ini terungkap setelah setelah diadakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP), antara kelompok tani dan Pemerintah Kabupaten Kupang, serta Komisi A DPRD Kabupaten Kupang, pada Jumat, 29 Juli 2016.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kupang, Ayub Tib, usai RDP menjelaskan, hasil RDP terungkap bahwa lahan yang dijual tersebut milik pemerintah, bahkan menurut penjelasan Pejabat Kepala Desa Mata Air, kemungkinan lahan yang dijual warga tersebut bukan seperti yang dilaporkan, melainkan lebih dari 8 hektar.
“Dalam RDP kesimpulan yang kita ambil bahwa lahan tersebut milik pemerintah. Akibatnya, perbuatan warga yang menjual sangat jelas melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan, UU Nomor 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang, UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau – Pulau Kecil serta UU Nomor Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.