Namun, pada 2026, kebijakan efisiensi fiskal kembali berlanjut. Anggaran Kabupaten Rote Ndao kembali dipotong sebesar Rp73,9 miliar. Di sisi lain, terdapat penambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan CPNS yang harus dibiayai daerah, tanpa diikuti penambahan transfer dana dari pusat sebagaimana praktik sebelum 2023.
Akibatnya, ruang fiskal dalam APBD semakin terbatas karena harus mengakomodasi belanja pegawai tambahan. Dalam sejumlah konsultasi dengan Kementerian Keuangan, Pemkab Rote Ndao didorong untuk memanfaatkan skema pinjaman daerah, baik melalui PT SMI maupun perbankan nasional dan daerah.
Sebagai salah satu pemegang saham di Bank NTT, Pemkab Rote Ndao akhirnya memilih mengajukan pinjaman melalui bank daerah tersebut. “Pembayaran bunga yang kami lakukan nantinya juga akan kembali ke daerah dalam bentuk dividen. Jadi manfaatnya tetap kembali ke masyarakat,” jelas Paulus.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao resmi menandatangani Perjanjian Kredit Pinjaman Daerah dengan Bank NTT dalam sebuah seremoni yang digelar di Hotel Sotis Kupang, Jumat (27/2/2026). Penandatanganan tersebut dihadiri Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, Wakil Bupati Apremoi Dethan, Sekda Jonas Selly, Komisaris Utama Bank NTT Donny Heatubun, Direktur Kredit Aloysius Geong, serta Direktur Dana dan Treasury Heri Helbianto.(*)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











