Manggarai Barat, fokusnusatenggara.com/ 11 Juni 2019.
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat kembali menegaskan bahwa per 1 januari 2021 mendatang Pulau Komodo ditutup. ” Yang saya mau tutup itu hanya Pulau Komodo saja. Mengapa saya tutup? Karena mau menatanya agar lebih hebat. Mana bisa spot wisata kelas dunia kok hanya begini-begini saja ,” tegas Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat kepada wartawan dalam jumpa pers usai meninjau Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat ( 11/6).
Karena itu kata Gubernur Viktor, tidak ada jalan lain kecuali ditutup selama satu tahun untuk membuatnya lebih bagus. Sedangkan pulau-pulau lain di dalam lingkungan Kawasan Taman Nasional ini tidak ditutup.
“ Wisatawan silahkan datang menikmati aneka atraksi masyarakat di Labuan Bajo ini. Tetapi untuk masa depan yang lebih baik untuk Pulau Komodo tidak ada jalan kecuali ditutup untuk ditata ulang ,” jelas Viktor Bungtilu Laiskodat.
Dia dan Wagub Josef Nae Soi bersama 21 Bupati dan Walikota se-NTT, mengunjungi Pulau Komodo, setelah usai Rapat Kerja di Hotel Ayana Labuan Bajo. Raker ini untuk membahas lanjut rencana sekaligus mencanangkan Masyarakat Ekonomi NTT.
” Mengapa Pulau Komodo perlu ditata? Karena ini ikon pariwisata NTT. Dalam merealisasikan NTT sebagai New Tourism Territory, saya tidak main-main. Pulau ini harus ditutup. Saya sudah koordinasi dengan Jakarta yakni Meneg LH dan Kehutanan. Sinyalnya setuju ,” ujar Viktor Bungtilu Laiskodat.
Dia menyebutkan para turis datang dari Eropa dengan bayar biaya pesawat saja 40-an juta, hanya untuk melihat binatang ini. Sampai di Labuan Bajo Manggarai Barat bayar hotel berjuta-juta. Tetapi untuik masuk ke Pulau Komodo yang hanya satu-satunya di dunia itu hanya membayar Rp 100 ribu saja.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.