Selain peningkatan kinerja bisnis, Melki Laka Lena mengingatkan seluruh jajaran komisaris dan direksi agar menerapkan prinsip good corporate governance melalui transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita tidak ingin ada lagi persoalan hukum yang muncul akibat lemahnya tata kelola. Karena itu bekerjalah secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Fokuslah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat NTT,” tegasnya.
Kepada Direktur Kerja Sama dan Pengembangan Usaha PT Kawasan Industri Bolok yang baru dilantik, Gubernur meminta agar segera beradaptasi dan membangun sinergi dengan jajaran direksi sehingga pengembangan kawasan industri dapat dipercepat untuk menarik lebih banyak investasi ke NTT.
Menurutnya, penyempurnaan struktur kepengurusan PT Kawasan Industri Bolok merupakan bagian dari langkah strategis Pemerintah Provinsi NTT dalam memperkuat seluruh BUMD agar mampu menjalankan fungsi bisnis sekaligus mendukung berbagai program pembangunan daerah.
Lebih jauh, Gubernur kembali menegaskan konsep NTT Incorporated, yaitu kolaborasi seluruh BUMD sebagai satu kekuatan ekonomi daerah yang saling melengkapi. Bank NTT, PT Jamkrida NTT, PT Kawasan Industri Bolok, dan PT Flobamor diharapkan bekerja terpadu bersama perangkat daerah untuk mengembangkan sektor pertanian, peternakan, perkebunan, kelautan, perikanan, industri, hingga pembiayaan usaha masyarakat melalui berbagai program strategis, termasuk optimalisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Kita harus membangun NTT melalui kerja bersama. Seluruh BUMD harus bergerak sebagai satu kekuatan ekonomi daerah. Dengan kolaborasi yang baik bersama perangkat daerah dan seluruh pemangku kepentingan, saya yakin potensi besar NTT dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Gubernur
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











