“Saya berkomitmen bekerja secara transparan, akuntabel, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta melaporkan kinerja secara berkala kepada Wali Kota Kupang,” tegasnya.
Ia juga menyatakan siap mencapai target kinerja tahunan serta menerima konsekuensi sesuai ketentuan hukum apabila melanggar aturan atau tidak memenuhi target yang ditetapkan.
Masa jabatan Direktur Perumda Pasar Kota Kupang ditetapkan selama lima tahun.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











