“ Jadi mulai tahun 2025 ini ada 2 jenis e-katalog, yaitu e-katalog nego dan e-katalog mini kompetisi ,” tutup Mahmud.
Sistim E-Katalog sebut Mahmah, untuk Kementerian PUPR ( dulu ) ini jelas Mahmah sudah diberlakukan sejak 2022 namun baru diberlakukan secara efektif pada tahun 2024 lalu.
“ Jadi bagi para penyedia jasa, sistim E-Katalog ini mereka sudah paham, karena sudah disosialisikan jauh sebelumnya. Mereka sudah memanfaatkan dan selama ini semuanya berjalan lancar, tak dipersoalkan ,” kata Mahmah.
Untuk Lelang Diumumkan
Sementara itu sistim lelang lanjut Mahmah, diumumkan melalui Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Prosesnya kompetitif dimana penyedia barang/jasa bersaing untuk memenangkan kontrak berdasarkan penawaran harga dan kualifikasi.
“ Jadi paket tersebut dipublis di LPSE para penyedia jasa secara kompetitif bersaing menawar sesuai data yang tersedia dan yang memenuhi syarat akan diumunkan oleh Pokja. Selanjutnya kepada pihak yang keberatan masih diberi waktu untuk mengajukan sanggahan ,” tutup Mahmah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











