ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

BPJN NTT Jelaskan Perbedaan Sistim E-Katalog dan Lelang Untuk Pengadaan Paket Proyek di Kementerian PU

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com —  Sistim pengadaan paket proyek di Kementerian PUPR ( dulu ), sekarang  Kementerian PU ada 5 yakni e-katalog, pengadaan langsung, penunjukkan langsung, tender cepat dan tender.

Sistem e-katalog dan lelang adalah dua cara berbeda untuk pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, namun keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam prosesnya.

Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan (Kasi KPIJ) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Nusa Tenggara Timur (BPJN NTT), Mahmah menyebutkan e-katalog adalah platform online yang menyediakan daftar produk dan jasa yang telah diverifikasi, memungkinkan instansi pemerintah untuk melakukan pembelian langsung tanpa melalui proses lelang.

Baca Juga :  Buruh Pembangunan Gedung Kampus ATK Ikut Ujian Sertifikasi

“ “Jadi penyedia jasa konstruksi dengan menggunakan akun yang dimiliki mendaftarkan perusahaannya di e-katalog ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) go.id. Setelah itu diverifikasi dan jika memenuhi syarat akan diberikan user name untuk membuka etalase perusahaan mereka dan menawarkan jasa yang ditawarkan” ,” kata Mahmah kepada wartawan di kantornya, Senin (16/6).

Baca Juga :  Komisi III DPRD Segera Panggil Direksi Dan Komisaris Bank NTT

Mahmah menjelaskan E-Katalog ibarat toko, penyedia jasa menyiapkan etalase dengan isinya.

“ Pemilik proyek akan melihat semua etalase dengan datanya. Yang dianggap memenuhi syarat dan layak sesuai ketentuan akan dipilih untuk mengerjakan paket proyek tersebut ,” jelas Mahmah.

Karena itu tegas Mahmah kalau mau lihat data di LPSE tidak akan ditemukan karena alamat berbeda. Perbedaannya, kalau lelang/tender di LPSE-nya keluar, dan penyedia jasa konstruksi bisa melakukan penawaran.

Baca Juga :  Bakal Dikunjungi Jokowi, Gubernur Cek Produksi Tambak Garam Nunkurus

“ Tetapi, kalau e-katalog, penyedia jasa konstruksi menjual produknya lalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memilih untuk membeli produknya ,” jelas Mahmah.

Mahmah menyebutkan mulai tahun 2025 ini ada 2 jenis e-katalog, yaitu e-katalog nego dan e-katalog mini kompetisi

  • Bagikan