KUPANG,fokusnusatenggara.com — Sistim pengadaan paket proyek di Kementerian PUPR ( dulu ), sekarang Kementerian PU ada 5 yakni e-katalog, pengadaan langsung, penunjukkan langsung, tender cepat dan tender.
Sistem e-katalog dan lelang adalah dua cara berbeda untuk pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, namun keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam prosesnya.
Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan (Kasi KPIJ) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Nusa Tenggara Timur (BPJN NTT), Mahmah menyebutkan e-katalog adalah platform online yang menyediakan daftar produk dan jasa yang telah diverifikasi, memungkinkan instansi pemerintah untuk melakukan pembelian langsung tanpa melalui proses lelang.
“ “Jadi penyedia jasa konstruksi dengan menggunakan akun yang dimiliki mendaftarkan perusahaannya di e-katalog ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) go.id. Setelah itu diverifikasi dan jika memenuhi syarat akan diberikan user name untuk membuka etalase perusahaan mereka dan menawarkan jasa yang ditawarkan” ,” kata Mahmah kepada wartawan di kantornya, Senin (16/6).
Mahmah menjelaskan E-Katalog ibarat toko, penyedia jasa menyiapkan etalase dengan isinya.
“ Pemilik proyek akan melihat semua etalase dengan datanya. Yang dianggap memenuhi syarat dan layak sesuai ketentuan akan dipilih untuk mengerjakan paket proyek tersebut ,” jelas Mahmah.
Karena itu tegas Mahmah kalau mau lihat data di LPSE tidak akan ditemukan karena alamat berbeda. Perbedaannya, kalau lelang/tender di LPSE-nya keluar, dan penyedia jasa konstruksi bisa melakukan penawaran.
“ Tetapi, kalau e-katalog, penyedia jasa konstruksi menjual produknya lalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memilih untuk membeli produknya ,” jelas Mahmah.
Mahmah menyebutkan mulai tahun 2025 ini ada 2 jenis e-katalog, yaitu e-katalog nego dan e-katalog mini kompetisi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











