Menurut Yosef, keberhasilan program tersebut tidak boleh hanya dinikmati oleh pelaku usaha. Pemerintah memastikan petani sebagai produsen utama juga memperoleh keuntungan yang layak sehingga kesejahteraan mereka meningkat.
“Pengusaha yang berusaha tentu harus untung. Tetapi saya tekankan, petani juga harus untung dan hidup layak. Jangan sampai lahannya luas, tetapi petaninya tetap sengsara. Pemerintah akan terus mendukung melalui bantuan alsintan dan jaminan pasar dengan harga yang layak,” tegasnya.
Untuk memperluas pasar, Pemerintah Kabupaten Kupang menyiapkan dua kebijakan strategis. Pertama, menyusun regulasi agar ASN di lingkungan Pemkab Kupang menggunakan Beras Kupang Emas sebagai kebutuhan pangan sehari-hari.
Kedua, pemerintah akan mendorong seluruh toko ritel modern di Kabupaten Kupang menyediakan dan memasarkan Beras Kupang Emas maupun Beras Generasi Kupang Emas sehingga produk lokal semakin mudah dijangkau masyarakat.
Anggota DPRD Kabupaten Kupang Desy Ballo mengapresiasi lahirnya merek beras lokal tersebut. Menurutnya, Kabupaten Kupang selama ini dikenal sebagai daerah penghasil padi, namun baru kini memiliki identitas merek sendiri.
“Mata kami langsung tertuju pada timbunan padi yang luar biasa ini. Ada rasa bangga bahwa ternyata daerah kita sangat kaya. Kini Kabupaten Kupang akhirnya memiliki merek beras sendiri,” ungkap Desy.
Peluncuran Beras Kupang Emas melibatkan UD Karya Sukses, CV Sahren Putri Mandiri, kelompok tani, Pemerintah Kabupaten Kupang, serta DPRD Kabupaten Kupang. Pemerintah berharap kolaborasi tersebut menjadi awal penguatan industri beras lokal sekaligus mempercepat terwujudnya Kabupaten Kupang sebagai daerah yang mandiri dan berdaulat di bidang pangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











