KUPANG,fokusnusatenggara.com- Sebagai lembaga keuangan, PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD NTT) – Bank NTT tidak selamanya mementingkan pengumpulan modal semata guna mendapatkan keuntungan. Dalam menjalankan usahanya, Bank NTT terus memberikan perhatian serius akan pembangunan sosial kemasyarakatan.
Wujud perhatian Bank NTT tersebut, dapat dirasakan dari banyaknya bantuan sosial yang diberikan, baik melalui program kesehatan, olah raga, seni, percepatan pembangunana di NTT bahkan hingga kerohanian. Untuk kerohanian, pihak Bank NTT menaruh perhatian serius dalam membantu pembangunan rumah ibadah.
Salah satu yang dilakukan Bank NTT pada Minggu, 11 Januari 2017 adalah memberikan bantuan dana sebesar Rp. 57.217.000 bagi pembangunan gereja katolik di Paroki Santo (ST) Simon Petrus Tarus, Keuskupan Agung Kupang. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Adrianus Cheme, Direktur Umum Bank NTT, yang diterima oleh pastor paroki ST. Simon Petrus Tarus, Romo. Philips Pilick, PR.
Dalam sambutannya usai misa, Adrianus Cheme mengatakan, bantuan yang diberikan oleh Bank NTT adalah wujud dari peran serta Bbank NTT dalam pembangunan kerohanian dan agama dalam masyarakat NTT. Bantuan ini merupakan dana yang diambil dari keuntungan pengelolaan Bank NTT.
“ Ini sebagai bentuk partisipasi Bank NTT dalam pembangunan kerohanian dan agama di NTT. Kami sangat mendukung semua bentuk pembangunan tempat ibadah bagi semua pemeluk agama di NTT agar bisa melangsung ritual keagamaan dalam suasana layak dan pantas. Dana ini tidak seberapa tapi kami harapkan dapat membantu mengurangi beban pembangunan gereja di paroki ini,” ungkapnya.
Ditambahkannya, selama ini pihak Bank NTT telah mengeluarjan dana hampir Rp. 1 Milliar bagi pembangunan rumah ibadah di NTT. Dari bantuan tersebut, banyak diantaranya sudah rampung, tetapi banyak juga yang masih dalam tahap pembangunan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.