ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Larang Manejemen Bank NTT Bertemu DPRD Adalah Provokasi

  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Dalam acara pisah kenal antara mantan Gubernur NTT, Viktor B Laiskodat dengan Ayodhia G.L. Kalake, Penjabat Gubernur NTT yang baru, VBL sapaan mantan Gubernur NTT menitipkan pesan kepada Penjabat Gubernur NTT terkait manejemen Bank NTT.

Dirinya meminta kepada penjabat Gubernur NTT agar melarang manejemen Bank NTT untuk bertemu bahkan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi NTT.   Entah apa maksud permintaan tersebut, tetapi yang pasti permintaan tersebut mengandung makna provokasi.

Bukan baru kali ini saja Dirut bank NTT dipanggil atau diundang anggota DPRD untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat atau format  rapat lainnya. Sejak Bank NTT berdiri yang dahulunya bernama BPD kultur duduk bersama dalam satu meja untuk sebuah rapat sudah lazim dilakukan.

Baca Juga :  HTC Desire Eye review Undercover flagship

Namun mengapa baru kali ini ada ajakan yang sangat eksplisit untuk tidak meneruskan kebiasaan baik itu. Keduanya baik DPRD maupun Direksi bank NTT adalah sama-sama stakeholder bank.

DPRD sebagai stakeholder kunci tidak boleh dilarang untuk bertemu dengan Bank NTT sebagai stakeholder Primer. Karena stakeholder primer yakni  Bank NTT   tidak akan ada kalau tidak ada stakeholder kunci yakni DPRD . Status DPRD adalah stakeholder kunci, yakni sebagai empunya otoritas pengambil keputusan boleh tidaknya eksekutif yakni pemerintah daerah melakukan penyertaan modal ke bank NTT.

Sedangkan bank NTT adalah stakeholder primer. Apa itu stakeholder primer? Stakeholder primer adalah perusahaan yang memiliki kuasa dalam menentukan kebijakan dan pengambil keputusan dalam program yang berjalan. Sebagai stakeholder Primer, Bank NTT hanya bisa menjalankan kuasa mengambil kebijakan dan keputusan programnya setelah mendapatkan mandat dari pemberi kuasa. Sebagian mandat pemberi kuasa itu ada pada DPRD, sehingga DPRD disebut sebagai stakeholder kunci.

Baca Juga :  Mantan Milisi Serahkan 59 Butir Peluru Ke Kodim 1618/TTU

Untuk ada penyertaan modal ke Bank NTT mesti ada Perda.  Peraturan itu lahir lahir  dari peran DPRD. Tentunya tidak boleh ada imunitas pada bank NTT sehingga ia kebal dari kontrol oleh DPRD.

Ajakan agar tidak ada pertemuan keduanya (DPRD NTT dan Bank)  adalah provokasi terbuka terhadap entitas yang semestinya antara mereka digugah untuk saling bersinergi, kooperatif, saling menunjang, saling control,  bukan saling dihindarkan pertemuannya satu sama lain. Ini bisa berujung antar mereka akan saling meniadakan peran. Mustahil bisnis bisa berjalan dalam situasi saling meniadakan ini.

Baca Juga :  Paus Fransiskus Akan Naik Tongkang ke Kawasan Terisolasi Papua Nugini

Jika alasan yang di pakai adalah kekhawatiran akan terjadi bocornya rahasia bank yang berakibat kepercayaan nasabah akan menjadi hilang, pendapat saya tidak mesti disolusikan dengan melarang DPRD dan Bank NTT saling bertemu.

Pertanyaannya, rahasia siapa yang mau dijaga? Kalau rahasia nasabah penyimpan dan simpanannya, pemahaman saya itu aturan klasik yang sudah pasti diketahui oleh anggota DPRD dan Direksi Bank NTT dimana hal itu tidak mungkin akan dibuka ke publik. Jadi saya kira tidak usah terlalu hyprokit atau takut berlebihan terhadap ancaman terbukanya rahasia nasabah penyimpan dan simpanannya. Yang justru harus kita takutkan adalah kinerja Bank NTT akan menurun akibat minimnya fungsi kontrol DPRD sebagai shareholder & stakeholder kunci.

  • Bagikan