ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Empat WNA Bangladesh Diduga Masuk NTT Secara Ilegal, Ditpolairud Polda NTT Serahkan ke Imigrasi

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Lades
Ditpolairud Polda NTT limpahkan Imigran gelap,4 WNA Bangladesh Imigrasi ( Ist )

KUPANG, fokusNusaTenggara.com  — Empat warga negara asing (WNA) asal Bangladesh harus berhadapan dengan proses hukum keimigrasian setelah diduga masuk ke wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui jalur yang tidak dilengkapi pemeriksaan resmi.

Keempat WNA tersebut sebelumnya diamankan personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Mereka diamankan pada Minggu, 4 Oktober 2026 sekitar pukul 02.30 WITA. Dugaan pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan masuknya mereka ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi.

Baca Juga :  Jangkau Pulau Terluar, Ditpolairud Polda NTT Kirim Bantuan Gempa ke Warga Papagarang

Setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan, perkara tersebut kini memasuki tahap penanganan keimigrasian. Penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT melimpahkan perkara itu kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT pada Senin, 2 November 2026.

Pelimpahan dipimpin PS Kanit 2 Sidik Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT dan diterima langsung Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi NTT, Saroha Manullang, di kantor Kanwil Imigrasi NTT.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Korupsi Proyek Renovasi Ditahan Penyidik Kejati, Terancam 20 Tahun Penjara

Kasubditgakkum Ditpolairud Polda NTT, mewakili Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H., mengatakan keempat WNA tersebut diamankan karena diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan pejabat imigrasi.

“Keempat WNA asal Bangladesh tersebut diamankan pada hari Minggu, 04 Oktober 2026 sekira pukul 02.30 WITA di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Mereka masuk secara ilegal tanpa melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi,” jelas Kasubditgakkum.

Baca Juga :  Kejati NTT Lidik Dugaan Korupsi MBR

Empat WNA yang diamankan masing-masing bernama Taijul Islam Madbar, MD Sagor Bepary, MD Babul dan MD Norul Amin.

  • Bagikan