ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Empat WNA Bangladesh Diduga Masuk NTT Secara Ilegal, Ditpolairud Polda NTT Serahkan ke Imigrasi

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Lades
Ditpolairud Polda NTT limpahkan Imigran gelap,4 WNA Bangladesh Imigrasi ( Ist )

Dalam perkara ini, keempatnya disangkakan melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Lampiran I poin 83 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasubditgakkum menjelaskan, proses penanganan perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/18/X/2026/Ditpolairud/Polda NTT tanggal 5 Oktober 2026. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan rampung, perkara kemudian diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

“Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh Subditgakkum, perkara ini kami limpahkan ke Imigrasi untuk proses Keimigrasian lebih lanjut sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga :  Zeth Blegur, Oknum Polisi Cabul Resmi Ditahan

Penindakan tersebut sekaligus menjadi perhatian terhadap pengawasan wilayah perairan NTT yang memiliki banyak jalur masuk dan keluar. Ditpolairud Polda NTT menegaskan pengawasan akan terus diperketat untuk mencegah masuknya orang maupun barang secara ilegal.

“Kami menghimbau kepada masyarakat pesisir, apabila melihat aktivitas mencurigakan orang asing yang masuk tidak resmi melalui jalur laut atau hendak keluar dari Indonesia tidak melalui pintu pemeriksaan yang sah, segera laporkan ke Ditpolairud Polda NTT,” tegasnya.

Baca Juga :  Polda NTT Bantah Isu Dominasi Peserta Luar NTT, Enam Calon Taruna Akpol Dipastikan Penuhi Syarat Domisili

Pelimpahan perkara empat WNA Bangladesh tersebut berlangsung aman, tertib dan lancar. Selanjutnya, penanganan terhadap mereka berada dalam kewenangan pihak Imigrasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

 

  • Bagikan