Dalam perkara ini, keempatnya disangkakan melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Lampiran I poin 83 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasubditgakkum menjelaskan, proses penanganan perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/18/X/2026/Ditpolairud/Polda NTT tanggal 5 Oktober 2026. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan rampung, perkara kemudian diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
“Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh Subditgakkum, perkara ini kami limpahkan ke Imigrasi untuk proses Keimigrasian lebih lanjut sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Penindakan tersebut sekaligus menjadi perhatian terhadap pengawasan wilayah perairan NTT yang memiliki banyak jalur masuk dan keluar. Ditpolairud Polda NTT menegaskan pengawasan akan terus diperketat untuk mencegah masuknya orang maupun barang secara ilegal.
“Kami menghimbau kepada masyarakat pesisir, apabila melihat aktivitas mencurigakan orang asing yang masuk tidak resmi melalui jalur laut atau hendak keluar dari Indonesia tidak melalui pintu pemeriksaan yang sah, segera laporkan ke Ditpolairud Polda NTT,” tegasnya.
Pelimpahan perkara empat WNA Bangladesh tersebut berlangsung aman, tertib dan lancar. Selanjutnya, penanganan terhadap mereka berada dalam kewenangan pihak Imigrasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











